Profil Rieke Dyah PitalokaRieke Dyah Pitaloka Cetak Berita Ini Kirim Ke Teman Komentar Fans Gabung Newsletter Kapanlagi.com - Artis yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, menegaskan kalau opsi dalam sidang paripurna yang ditawarkan Ketua DPR RI Marzuki Alie sudah menggiring dewan pada pelanggaran terhadap konstitusi.
"Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 yang berbunyi 'harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan' sudah menjadi UU, yang artinya tidak boleh divoting lagi," ujar Rieke